Penampungan Ayam di Kecamatan Matraman Akan Direlokasi

Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si, menghadiri Sosialisasi Penataan Tempat Penampungan Ayam di Aula Kantor Camat Matraman, Selasa (2/12). Sosialisasi ini selain dihadiri para pengusaha rumah potong ayam, juga diikuti warga setempat, tokoh masyarakat dan perwakilan sekolah yang letaknya dekat rumah potong ayam.

Pemkot Jakarta Timur sendiri berencana merelokasi tempat pemotongan ayam yang ada di Kecamatan Matraman, khususnya di Kelurahan Utan Kayu Selatan. Pasalnya berlokasi di tengah-tengah pemukiman dan mengganggu kenyamanan warga. “Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencari solusi tentang permasalahan keberadaan lokasi pemotongan ayam ditengah pemukiman warga Kelurahan Utan Kayu Selatan ini, dalam sosialisasi ini kita mengundang para pengusaha rumah potong ayam, warga setempat, tokoh masyarakat, dan pihak dari sekolah yang kebetulan dekat dengan rumah potong ayam,” ujar Walikota.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini memberikan kesempatan kepada para pengusaha ini untuk memberikan masukan kepada Pemerintah apa yang sebenarnya mereka inginkan. Tetapi memang ditempat yang mereka tempati ini jika dilihat dari aturan yang ada, tempat tersebut tidak layak dijadikan tempat untuk pemotongan dan penampungan ayam.

“Sesuai dengan tata ruang yang ada tempat tersebut memang hanya diperuntukan untuk Pemukiman warga saja, bukan untuk tempat pemotongan dan penampungan ayam dan mereka harus menyadari hal itu. Kita juga meminta masukan dari mereka bagaimana baiknya dan mau ditempatkan dimana lokasi barunya, kita juga sudah siapkan dua lokasi di Rawa Kepiting dan Rawa Terate,” katanya.

Krisdianto mengatakan, mereka selain membutuhkan tempat juga lahan untuk parkir truk pembawa ayam. Karena truk pengangkut ayam ini cukup banyak dan bisa menimbulkan kemacetan jika tidak diberikan lahan untuk parkir.

“Kita tidak ingin menggusur dan membinasakan usaha mereka, tetapi ingin menata mereka agar dapat berjualan dengan tenang tanpa ada protes dari warga sekitar dan warga sekitar juga tidak terganggu dengan keberadaan rumah potong ayam ini. karena memang bau dari rumah potong dan penampungan ayam ini sangat menggangu anak sekolah dan warga sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada yang menolak akan dikenakan sanksi apalagi jika banyak yang mau pindah tetapi ada sekitar satu dua yang tidak mau maka akan kita berikan sanksi, karena jika dilihat dari aturan mereka sudah menyalahi aturan tata ruang.

“Jumlah Penampung Ayam di Keluraha Utan Kayu Selatan dan Pisangan Timur ini keseluruhannya ada sebanyak 21 pengusaha, dan jika kita pindahkan ke rawa Kepiting  masih bisa menampung karena lokasi disana cukup besar,  kita akan ajak mereka melihat lokasi disana dan menanyakan kepada mereka apa yang kurang fasilitas disana nantinya akan kita bantu menyelesaikannya,” tukasnya.

Kepala Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Ir. Wachyuni, M.Si, mengatakan, tempat penampungan ayam ini memang harus segera dipindahkan secepatnya karena sudah banyak keluhan dari warga sekitar yang sangat terganggu dengan keberadaan tempat penampungan ayam ini. Selain itu, para pengusaha ini juga telah menyalahi aturan yang ada dimana lokasi tersebut hanya diperuntukan untuk pemukiman warga bukan untuk usaha penampungan dan pemotongan ayam.

“Dengan sering adanya pengaduan masyarakat kepada bapak Gubernur  tentang Penampungan dan pemotongan ayam di Kecamatan saat RAPIM Tingkat Provinsi Bapak Gubernur DKI Jakarta, kita   diperitahkan agar Para penampung dan pemotong ayam di Kecamatan Matraman segera di Tata dan Pertangal 1 Januari 2015 sudah tidak ada lagi kegiatan usaha penampungan dan pemotong ayam, sedangkan untuk Kecamatan lain yg ada kegiatan penampungan dan pemotongan dilakukan penataan secara bertahap pada 2015,” paparnya.

Menurutnya, para penampung dan pemotong ayam ini akan dipindahkan ke dua lokasi yaitu di Rawa Kepiting dan Rawa Terate, dan upaya yang telah dilakukan antara lain Penataan di RPHU Rawa Kepiting Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung dapat digunakan oleh 15 penampung, dan Penataan dibekas Pabrik Pakan Ternak Kelurahan Rawa Terate Kecamatan Cakung (bersebelahan dengan RPHU Rawa Kepiting bisa digunakan oleh 5 Penampung, serta juga melakukan penataan di RPH Cakung.

Sementara itu, Kepala Seksi Produksi Bidang Peternakan Provinsi DKI Jakarta, Erwin Fahmi, mengatakan, tempat penampungan dan pemotongan ayam di Kelurahan Pisangan Baru tidak sesuai dengan standar SNI SNI 01-6160-1999 tentang rumah potong unggas, Lokasi RPU tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peruntukan lahan yang tidak sesuai dengan RUTR atau RDTD sehingga Kegiatan penampungan dan pemotongan ayam Tidak diperbolehkan.

“Kegiatan RPU diprediksikan berpotensi menghasilkan limbah. Dampak limbah tanpa rancang bangun IPAL yang tepat guna atau pengelolaan yang baik dan terkontrol dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, dan berpotensi mengganggu prilaku masyaraka," tukasnya. (Idham/Kominfomas JT)