Petugas gabungan Kecamatan Jatinegara bersama TNI dan Polri terus memantau penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Pembina, Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika, mengatakan peneggakkan PSBB kali langsung dikenakan sanksi bagi pelanggar.
Adapun sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan mengenakan rompi bertuliskanpelanggar PSBB. Sementara bagi pelanggar yang tidak mau melaksanakan sanksi kerja sosial dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 yang langsung disetorkan ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
“Tidak ada lagi sosialisasi semua diberlakukan sesuai peraturan yang sudah ada baik dikenakan denda atau sanksi administrasi,” ungkap Endang kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020).
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Sadikin, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatinegara, menyampaikan pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi rata-rata tidak menggunakan masker.
“Kami langsung tindak agar kedepannya semua masyarakat dapat mematuhi peraturan PSBB,” pungkas Sadikin. (AD)
Foto Dok. Kelurahan Cipinang Muara