Banyak Kos-Kosan Di Jaktim Tak Kantongi Izin

Pemilik rumah kos di Jakarta Timur dihimbau agar mengurus izin tempat usaha mereka. Disinyalir, banyak rumah tinggal yang dialihkan fungsi sebagai kos-kosan tanpa mengantongi izin dan sepengetahuan pihak kelurahan setempat.

Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur Ujang Zainuddin, bangunan rumah tinggal yang dijadikan tempat kos harus sepengetahuan atau seizin pihak kelurahan. Pasalnya, ada orang luar lain yang menempati rumah tersebut, sehingga memungkinkan timbulnya permasalahan.

"Secara peraturan ketertiban umum, pemilik kos harus menjaga ketertiban. Karena hal-hal seperti bisa menimbulkan kegaduhan, jadi sarang, transaksi dan penggunaan narkoba, juga prostitusi," kata Ujang, Senin (24/8).

Untuk itu Ujang mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar pemilik kos mengantongi izin usaha kos-kosan. "Pemilik kos disarankan untuk mengurus perizinannya, dan  selektif dalam menerima penghuni kos. Nanti tinggal kami survei dan tinjau kelayakan bangunan," kata Ujang.

Menurut Ujang, pihaknya sejauh ini mencatat ada 34 bangunan rumah tinggal yang dijadikan tempat kos tanpa izin pihak kelurahan. Disebutkan di Kecamatan Cakung ada satu rumah dengan jumlah kamar kos mencapai 35 unit yakni di Kelurahan Penggilingan. Lalu di Kecamatan Duren Sawit ada satu rumah tinggal dengan jumlah kamar kos sebanyak 24 unit di Kelurahan Klender.

 Menyusul di Kecamatan Matraman ada tujuh bangunan (Kelurahan Kayu Selatan empat, Kelurahan Kayu Utara dua, dan Palmeriam satu). Sementara di Kecamatan Kramatjati ada 19 bangunan yakni Kelurahan Cawang 5, Kelurahan Cililitan 5, Kelurahan Batu Ampar 5, Kelurahan Kramat Jati 2, dan Kelurahan Balaikambang 2. Smentara di Kecamatan Pulogadung terdapat 6 bangunan yang tersebar di Kelurahan Pulogadung.

"Ada bangunan yang kamarnya disewakan harian. Rumah kos yang di atas 10 kamar seharusnya dikenakan pajak hotel, mereka bayarnya ke Sudin Pariwisata," tukas Ujang. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)