Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan terus memperketat pengawasan wilayah yang masih berpotensi menjadi pusat penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Salah satu target wilayah yang menjadi fokus pengawasan ketat tersebut yaitu, pusat keramaian di sepanjang kawasan KBT (Kanal Banjir Timur) sisi selatan.
Kawasan yang berada di bilangan Kecamatan Duren Sawit dan Kecamatan Jatinegara dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 saat diberlangsungkanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi fase kedua hingga 16 Juli 2020 mendatang.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menegaskan, pihaknya akan menerjunkan petugas gabungan meliputi Satpol PP, ASN, dan personel TNI-Polri untuk menjaga secara ketat pusat keramaian.
"Selama 14 hari ke depan akan jadi fokus pengendalian. Nah, selain pasar dan tempat pemberhentian transportasi kawasan KBT ini juga menjadi target pengawas ketat petugas dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID 19," kata Wali Kota saat memimpin apel persiapan penataan terpadu KBT selama PSBB Masa Transisi fase kedua di Pintu Air KBT Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, pengetatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam percepatan penanggulangan dari ancaman COVID-19. Ditegaskan Wali Kota pihaknya akan melakukan penindakan tegas dengan strelisasi bagi para pengusaha kecil mandiri (PKM) yang berdagang di sepanjang KBT mulai dari wilayah Kelurahan Pondok Kopi hingga kawasan KBT Cipinang Besar Selatan.
"14 hari dimasa transisi ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan. Jika masih membandel kita akan tidak tegas. Setiap harinya kawasan KBT ini akan diawasi petugas dengan dua sesi penjagaan hingga pukul 10 malam," ujarnya.
Tak hanya itu, Ia pun meminta partisipasi masyarakat akan pentingnya menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas berolahraga disepanjang jalur KBT ini.
"Kepatuhan masyarakat juga kita harapkan, semua warga agar memperhatikan protokol kesehatan dengan 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy N, menjelaskan pengawasan akan memfokuskan di 10 zona setiap harinya yang akan dijaga petugas.
Ia mengatakan, jika masih adanya pelanggaran kita akan tindak tegas sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Kita akan tindak dengan hukuman disiplin kerja sosial dan denda administrasi," pungkas Budhy. (AJ)