Wilayah Jakarta Timur menetapkan 5 Kawasan Khusus Pesepeda di wilayah Jakarta Timur yaitu Jalan Raya Pemuda, Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur, Jalan Raya Raden Inten, Jalan Raya RA Fadillah dan Jalan Raya Bina Marga.
Semua Jalan tersebut sudah ditetapkan bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dalam rangka untuk mengurangi polusi udara dan membiasakan warga untuk melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, Jalan Raya RA Fadillah ini sebelumnya sudah menjadi salah satu pusat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kawasan ini pun penataan dan pengawasan langsung dari Kopassus Cijantung.
"Setelah ditetapkan Jalan RA Fadillah sebagai Kawasan Khusus Peseped, maka Kami Kecamatan Pasar Rebo beserta seluruh Kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Rebo melakukan pengawasan dan monitoring," kata Santoso.
Selain itu, lanjutnya, Kecamatan Pasar Rebo juga melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menggelar rapid test yang dilaksanakan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo kepada warga masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga.
"Dalam pengawasan dan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker kita melakukan penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah Kita berikan sanksi sosial untuk menyapu atau membesihkan area jalan ini," katanya.
Santoso menyebutkan, dibanding pekan sebelumnya, terjadi lonjakan pengunjung yang melakukan aktivitas olahraga dan bersepeda di Jalan RA Fadillah, dan juga saat melakukan penindakan bagi warga tidak gunakan masker saat berada di luar rumah mengalami penurunan jumlah pelanggar.
"Dalam masa transisi PSBB fase kedua bagi warga Jakarta Timur khususnya warga Kecamatan Pasar Rebo agar tetap mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker saat berada di luar rumah, jaga jarak fisik, dan rajin melakukan cuci tangan," harapnya. (JS)