Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur terus melakukan pengawasan dan pengetatan sterilisasi para pengusaha kecil mandiri (PKM) di sepanjang kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) sisi selatan.
Strelisasi bagi para PKM itu kembali dilakukan setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI hingga 30 Juli 2020, sebagai upaya memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Pemkot Jakarta Timur sudah menegaskan dimasa pandemi tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Ini berdasarkan atas perintah Pak Gubernur dalam aturan Pergub 51 Tahun 2020 terkait PSBB masa transisi," kata Wakil Wali Kota Uus Kuswanto di lokasi, Sabtu (18/7/2020).
Ditegaskan Wakil Wali Kota bahwa, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan selama masa pandemi, dikarenakan angka kasus positif COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Menurutnya, penutupan dikawasan KBT lantaran KBT juga salah satu pusat keramaian berkumpulnya masyarakat.
"Sudah dikasih imbauan terlebih lagi di bkt menjadi tempat olahraga dan pedagang menjadi pusat perhatian," paparnya.
Tak hentinya ia pun berpesan agar seluruh warganya yang berkunjung dalam menjalankan aktivitasnya di sepanjang Jalur KBT tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita harapkan agar tetap memperhatikan 3M-nya, dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan," pungkasnya. (AJ)