Pedagang Hewan Kurban Dapat Manfaatkan Lahan PD Dharma Jaya

Dalam rangka menyambut Idul Adha 2015/1436 H, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para pedagang hewan kurban untuk memanfaatkan lahan milik PD Dharma Jaya, di Jl. Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Para pedagang dapat menjual hewan kurban, seperti sapi dan kambing di lahan PD Dharma Jaya tersebut secara gratis.

Menurut Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur Bayu Sari Hastuti, pemanfaatan lahan PD Dharma Jaya sebagai tempat penjualan hewan kurban ini merupakan kebijakan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, menyambut hari raya Idul Adha.

“Pemanfaatan lahan PD Dharma Jaya secara gratis sebagai tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban adalah kebijakan Gubernur,” kata Bayu, saat dihubungi, Sabtu (12/9).

Terkait hal itu, pihak Suku Dinas KPKP Jakarta Timur menurut Bayu, akan melakukan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yang ada di lokasi tersebut. Hal ini menurut Bayu, agar hewan kurban yang dijual dipastikan kesehatannya.

“Otomatis hewan kurban yang di jual di lahan milik PD Dharma Jaya tersebut juga akan diperiksa oleh petugas kesehatan dari Sudin KPKP Jakarta Timur. Hal ini juga dilakukan pada hewan kurban yang ditampung dan dijual di tempat-tempat lainnya yang diizinkan,” ujar Bayu.

Lurah Penggilingan Usdiyati juga mengungkapkan, lahan PD Dharma Jaya dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para penjual hewan kurban. Hal ini menurutnya, agar penjualan hewan kurban berjalan tertib dan terjamin kesehatannya.

“Maka dari pihak kelurahan menghimbau agar para pedagang hewan kurban dapat memanfaatkan lahan di PD Dharma Jaya untuk tempat menjual hewan kurban,” ujarnya.

Para pedagang hewan kurban menurut Usdiyati, dapat datang langsung datang ke PD Dharma Jaya. Pasalnya, lahan tersebut milik PD Dharma Jaya. “Kalau dari pihak kelurahan hanya membantu menjaga ketertiban di lokasi, sementara untuk izin pemakaian lahannya, para pedagang hewan kurban dapat langsung berhubungan ke PD Dharma Jaya,” tukas Usdiyati.

Pemanfaatan lahan PD Dharma Jaya ini sendiri merupakan bagian dari dikeluarkannya Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H. Yang dalam instruksinya Gubernur  menugaskan para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.

Adapun kegiatan pengendalian yang dilakukan meliputi, melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum; memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan kurban (dari Lurah setempat); dan menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)