Sebanyak 20 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit membongkar pondasi papan nama sebuah SPBU di Jl. Kolonel Sugiono, RT 009/RW 04 Kelurahan Duren Sawit, Minggu (13/9). Pasalnya, pondasi papan nama didirikan di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.
Pihak pemilik SPBU sendiri sudah diminta untuk membongkar sendiri namun tidak direspon. "Ada laporan warga ke Gubernur melalui surat, lalu ke pak Wali Kota, ke Camat. Sama pak RT sudah diimbau berapa kali tapi nggak dihiraukan. Dari Bina Marga juga melakukan teguran ke yang bersangkutan, nggak di respon. Makanya dikerahkan PPSU untuk membongkar, dengan izin ke pemilik dan dia mempersilahkan," kata Sudirman, Lurah Duren Sawit, Senin (14/9).
Dikatakan Dirman, pembongkaran plang SPBU diperkirakan akan memakan waktu tiga-empat hari dikarenakan material landasan plang yang terbuat dari beton. "Sudah berdiri rangka sampai atas untuk pemasangan plang Pertamina. Paling nggak 3-4 hari karena coran-coran pakai beton, ketinggian landasannya ada 1x1,5 meter," tutur Dirman.
Lebih lanjut, menajemen SPBU beralasan, pemanfaatan trotoar untuk pemasangan plang SPBU dikarenakan bangunan SPBU yang menjorok ke dalam. "Dia memanfaatkan trotar karena lokasi SPBU berada di dalam, dengan alasan kalau dibangun di wilayahnya dia tidak keliatan oleh pengendara yang melintas. Tapi tetap aja salah, karena menggunakan sarana umum bagi pejalan kaki," terang Sudirman.
Sementara Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad, menyangkan sikap tak bertanggung jawab pemilik SPBU. "Pengusaha SPBU nakal, bikin plang di atas trotoar terus ditinggal nggak dibongkar. Akhirnya, Lurah kerahkan PPSU untuk bongkar beton yang begitu kuat, soalnya itu bila tidak dibongkar menghalangi pejalan kaki, sedangkan pemilik pom bensin nggak mau mengurusi lagi,” ujar Husein. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)