Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur meresmikan pembangunan tugu peringatan COVID-19 secara serentak di seluruh tempat strategis per kecamatan.
Salah satunya, pembangunan tugu peringatan COVIS-19 di Kecamatan Cakung yang ditempat di Jalan Raya Bekasi Kanal Banjir Timur (KBT) Ujung Menteng yang diresmikan langsung oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Ari Sonjaya, Selasa (1/9/2020).
Adapun tugu tersebut memiliki bentuk mencolok dengan bentuk peti mati di bagian atas data kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Media peti mati dengan simbol kematian itu dilakukan bagian upaya sosialisasi bagi masyarakat akan sadar bahaya COVID-19 sehingga dapat mematuhi protokol kesehatan.
Terpantau, bahwa di tugu tersebut tertulis peringatan `Waspada COVID-19 Sayang Diri Anda dan Keluarga Tercinta`. Terpampang juga data akumulasi kasus positif dan meninggal COVID-19 di Kecamatan Cakung yang saat ini sudah mencapai sebanyak 642 kasus positif dan 20 meninggal dunia.
Selain itu, terdapat dua patung sosok petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap di samping monumen peti mati tersebut. Tak hanya itu, di kesempatan ini juga dihadirkan Duta COVID-19 selaku pemenang Tiktok Challenges Kecamatan Cakung dengan Mengkampanyekan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) yang merupakan salah satu korban penularan COVID-19 dan berhasil sembuh.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Ari Sonjaya, menyampaikan, apresiasi tunggi kepada seluruh jajaran Kecamatan Cakung yang selama ini terus meningkatkan pengawasan dan pengetatan ancaman penularan COVID-19.
Pasalnya, lokasi ini cukup strategis yang berbatasan dengan Kota Bekasi -Jawa Barat tentunya edukasi akan pentingnya protokol kesehatan dengan media peti mati ini berada pada mobilitas tinggi diberbagai aktifitas.
"Tentunya, keberadaan tugu ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, semoga Ibu Kota bisa segera terbebas dari pandemi ini," katanya.
Namun demikian, pihaknya terus lakukan evaluasi guna menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Timur sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 saat berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang diperpanjang 10 September mendatang.
"Kita akan tetap mendisiplinkan warga untuk meenerapkan protokol kesehatan," tandasnya. Hadir dalam kesempatan ini Camat Cakung, Ahmad Salahudin, Para Lurah se-Kecamatan Cakung, Kapolsek Cakung, Abdul Rasyid dan Danramil Cakung, Sayidan. (AJ)