Satpol PP Jaktim Tertibkan Media Luar Ruang Di Sarana Fasos Fasum

Sebanyak 20 buah media luar ruang yang terdiri dari 13 spanduk, 6 keping, dan 1 penunjuk arah ditertibkan petugas Satpol Jakarta Timur. Pasalnya, pemasangan media promosi tersebut dilakukan di sarana fasos fasum yang harus steril.

Mawardi Zuchri, Kepala Seksi Sarana Kota, Satpol PP Jakarta Timur mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, keberadaan media luar ruang yang kebanyakan iklan properti itu justru menjadi sampah visual. Adapun penertiban media luar dilakukan di sepanjang Jalan I Gusti Ngurah Rai, Raden Inten, Kolonel Sugiono, Basuki Rahmat, DI Panjaitan, Mayjen Sutoyo, dan jalan Raya Taman Mini.

"Dari estetika nggak bagus, dan penempatannya di pagar taman, kadang di pagar busway, jembatan, dan sarana fasos fasum lainnya," kata Mawardi, Rabu (16/9).

Ditambahkan Mawardi, media periklanan atau promosi yang ditertibkan petugas itu juga tidak mengantongi perizinan alias liar. "Harusnya ada izin, biasanya kalau dari kantor pajak ada stempelnya, tapi ini spanduk ilegal, ditambah berada di fasum," ucap Mawardi.

Dia mengaku, pihaknya sudah seringkali menertibkan atribut sejenis, namun tak lama berselang atribut iklan kembali ditemukan. "Kadang-kadang mereka suka nyuri-nyuri masang malam, biasanya menjelang weekend di saat kita agak kendor," tukasnya. (Jonathan/Kominfomas JT)