Puluhan kendaraan angkutan umum terjaring razia yang digelar aparat Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta di sekitar kawasan Terminal Bus Kampung Melayu, Jatinegara, Selasa (22/9). Selain dikenai sanksi berupa tilang, beberapa angkutan umum yang terjaring langsung dikandangkan karena tidak dilengkapi surat-surat yang semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andriyansah mengatakan, selain merupakan kegiatan rutin, operasi yang digelar pihaknya ini juga sebagai antisipasi terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum. "Kita periksa semua, mulai dari kondisi mobil, sopir hingga kelengkapan surat-surat. Sebab, salah satu penyebab kecelakaan adalah sopir sehingga kita harus tertibkan," tegasnya.
Dikatakan Andri, razia yang digelar tidak hanya dilaksanakan kali ini. Ke depan, secara rutin ia akan mengarahkan Sudin Perhubungan dan Trasnportasi di masing-masing wilayah membentuk satgas untuk melakukan penertiban kendaraan umum secara rutin.
"Satgas Tatib terdiri dari Lantas, Satpol PP dan Perhubungan. Tugasnya tiap hari melakukan penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Benard Oktavianus Pasaribu mengatakan, dalam razia yang digelar, pihaknya mengenakan sanksi tilang terhadap 25 kendaraan. Sedangkan 6 lain terpaksa dikandangkan karena tak miliki surat, mati izinnya serta tidak sesuai surat operasional.
"Satu metromini surat-suratnya izin bus pariwisata dan satu PPD 213 tanpa surat. Sedangkan 4 mikrolet ditemukan surat-suratnya sudah mati," tukasnya. (Jonathan/Kominfomas JT)