Bendung Kali Pratekan, 13 Tempat Pemancingan Ditertibkan Satpol PP

Tempat pemancingan ikan di Jl. Praktekan RW 03 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, ditertibkan petugas Satpol PP setempat. Pasalnya, tempat pemancingan tersebut dibuat dengan cara membendung Kali Pratekan.

Kali Pratekan tersebut diberi sekat oleh pemiliknya dengan menggunakan bambu sebagai penanda batas wilayah. Sedikitnya, ada 13 petak pemancingan yang ditertibkan petugas saat itu.

"Saya panggil pak RT, pak RW, dan LMK. Kami juga panggil korwil dua orang, pertamanya dia kekeuh dengan harapan pemancingnya masih ada lagi, tapi faktanya sepi, saya kan tanya sama warganya. Pada prinsipnya dapat persetujuan dari warga dan nggak ada perlawanan saat dibongkar," kata Mintarsih, Lurah Rawamangun, Senin. (28/9).

Selain sepi pemancing, areal pemancingan itu juga sudah jelas melanggar aturan. Ditambah, desakan warga agar pemancingan dibongkar sangat besar lantaran menimbulkan kekumuhan.

"Itu sudah lama, kalau begitu, air nggak jalan, trus juga sampah nyangkut. Masyarakat sudah setuju untuk dibongkar karena memang sudah nggak ada manfaatnya, pemancingnya sepi," tutur Mintarsih.

Dikatakan Mintarsih, masih ada beberapa petak pemancingan lagi yang akan ditertibkan. Namun, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk memanggil orang yang bertanggung jawab terhadap pemancingan itu, yang ternyata diketahui bukan warga Rawamangun.

"Pemilik yang pemancingannya dibongkar duluan minta untuk pemancingan yang lain dibongkar. Tapi tetap untuk tidak menimbulkan kecemburuan akan dibongkar. Rencananya, setelah ditertibkan, akan ditanami tanaman untuk penghijauan, berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan," katanya.

Selain petugas Satpol PP, dalam penertiban itu dikerahkan sebanyak 25 petugas PPSU dan 10 orang staf Kelurahan Rawamangun, ditambah tokoh masyarakat setempat. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)