Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana membuka pembinaan bagi perusahaan pemborongan dan penyedia jasa tenaga kerja, di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (29/9). Kegiatan yang diadakan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur ini, diikuti perwakilan dari perusahaan pemborongan dan penyedia tenaga kerja di Jakarta Timur.
Walikota mengatakan, sejak diterapkannya outsourching (sistem kerja alih daya) pada tahun 2003, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, banyak menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja yang menjadi objek dari sistem kerja tersebut.
Permasalahan yang terdapat dalam ketenagakerjaan diantaranya yaitu pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja, perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan perjanjian kerja sama antara pekerja dengan perusahaan pemborongam pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
"Menghadapi permasalahan tersebut khususnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dituntut mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta menampung segala perkembangan yang terjadi," ujar Bambang.
Untuk itu Walikota berharap, penyempurnaan dan pengembangan pembinaan hubungan industrial khususnya pembinaan bagi perusahaan pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus terus dilakukan.
"Agar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilaksanakan secara efektif oleh perusahaan pemberi kerja, perusahaan pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha,” ungkap Bambang.
Dirinya mengungkapkan, pentingnya hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, sehingga apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka harus dilakukan harmonisasi antara keduanya. “Pada dasarnya antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan yang sama yaitu adanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan dalam melaksanakan industrial," tutup Bambang.
Pada kegiatan yang juga dihadiri Kasudin Nakertrans Jakarta Timur Atok Baroni Hidayat ini, menampilkan tiga narasumber yaitu Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Dra, Chrisnawati, dari BPJS Kesehatan Dr. Donni Hendrawan, M.Ph dan Ketua Bidang Advokasi dan Training DPK Apindo Jakarta Timur, Herman Darmansyah, SH. Selasai paparan diadakan sesi tanya jawab. (Jonathan/Kominfomas JT)