Kepala PTSP Jaktim: Pengurusan Izin Bajaj Hanya Empat Hari

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur Suryono mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Proses pengurusan izin di kantornya pun sudah terukur, contohnya waktu untuk pengurusan izin Bajaj hanya butuh empat hari kerja.

Pernyataan Suryono ini sekaligus untuk membantah pemberitaan di Harian Warta Kota, hari Selasa, tanggal 29 September 2015 yang menyebutkan pengurusan izin Bajaj di Kantor PTSP Jakarta Timur berbelit-belit dan memakan waktu lama, sampai dua minggu. Dalam pemberitaan yang berasal dari SMS pembaca tersebut ditulis, pihak Kantor PTSP Jakarta Timur diminta untuk menyederhanakan alur pengurusan perpanjangan izin operasi dan izin usaha Bajaj yang di Kerja Sama Operasi (KSO)-kan ke PT Abdi Raharja/koperasi.  

“Berdasarkan catatan kami tidak ada permohonan izin bajaj baik dari izin usaha maupun operasional dari PT Raharja/Koperasi,” kata Suryono, Rabu (30/9).

Suryono menjelaskan, bahwa dalam pengurusan izin Bajaj tidak bisa dilakukan secara perorangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan, pada pasal 120 ayat 1 tertulis, “Setiap Pengusaha yang melakukan Usaha Angkutan Umum Wajib dengan Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan ayat 2 yang berisikan Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Koperasi.” Paparnya.

Menurut Suryono waktu yang ditempuh dalam pengurusan izin Bajaj di kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur adalah empat hari kerja dengan kondisi system perizinanbaddki.com atau system aplikasi data kendaraan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dalam kondisi stabil.

“Maka saya tegaskan, berita di Harian Warta Kota, hari Selasa tanggal 29 september 2015 tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta,” tutupnya. (Puji/Kominfomas JT)