Ditargetkan hingga 31 Desember 2015, seluruh warga Jakarta Timur sudah melakukan perekaman e-KTP. Sementara itu, berdasarkan data Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, masih ada sekitar 270 ribu warga Jakarta Timur yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Masih banyaknya warga Jakarta Timur yang belum melakukan perekaman e-KTP disebabkan berbagai faktor, seperti warga tersebut sudah tidak lagi berdomisili di lokasi lama daan bekerja atau menuntut ilmu di luar kota maupun luar negeri. Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pendaftaran Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Syahrial Zein, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan daftar nama warga yang belum melakukan perekaman dari pusat data Kemendagri untuk kemudian didistribusikan ke kelurahan masing-masing.
"Kita ngeluarin daftar nama warga yang belum merekam ke kelurahan, yang kemudian didistribusikan ke RT RW. Nanti kelurahan bikin surat kayak semacam undangan untuk datang ke kelurahan melakukan perekaman," kata Syahrial, Senin (5/10).
Ditargetkan, hingga 31 Desember 2015, setiap warga sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik. Karena jika tidak, sambungnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dihapus dari pusat data.
"Target Pemda sampai 31 Desember 2015, semua warga Jakarta Timur sudah melakukan perekaman. Kalau sampai tanggal 31 Desember itu tidak datang untuk perekaman E-KTP, NIK akan dihapus dari database. Ngidupinnya dari awal, ngisi bio data, diperkuat dengan identitas yang lama, sama surat pengantar dari RT RW," tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)