Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu bersama petugas Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu melakukan penertiban 2 tempat pemancingan yang berdiri di atas aset Pemerintah wilayah RT 004 dan RT 009/RW 09, Rabu (21/10/2020).
Sebanyak 15 petugas diterjunkan dalam penertiban lahan pemancingan tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak banjir di Kelurahan Cipinang Melayu.
Lurah Cipinang Melayu, Agus Sulaeman, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan pada 9 Oktober 2020. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, hingga 20 Oktober 2020, pemilik belum juga mengosongkan lahan.
Sehingga, hari ini, jajaran Kelurahan Cipinang Melayu bersama Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, dibantu petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dan UPK Badan Air Kecamatan Makasar.
“Kami berikan waktu 3x24 jam, pemilik pemancingan harus membongkarnya secara mandiri, bila tidak dibongkar dalam waktu yang sudah ditetapkan maka kami akan bongkar bersama Satpol PP,” kata Agus.
Ia menjelaskan, setelah pembongkaran lahan pemancingan yang berada di badan Kali Sunter tersebut, akan dikembalikan fungsinya untuk mengurangi banjir.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Walikota Jakarta Timur, lahan pemancingan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai upaya dalam mengurangi dampak banjir di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu," ucapnya. (VS)
Foto Dok. Kelurahan Cipinang Melayu