Pembebasan lahan bakal proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu terus dikebut. Pasalnya proyek yang sempat terhenti sejak dimulai pembangunannya tahun 1997 lalu, ditargetkan rampung tahun 2017.
“Proyek jalan tol Becakayu diharapkan selasai tahun 2017,” kata Walikota, disela-sela memimpin pembongkaran 29 bangunan yang terkena proyek tol Becakayu, di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kamis (8/10).
Untuk mencapai target tersebut, pembebasan lahan terus dilakukan. Pasalnya, masih ada bangunan milik warga di beberapa lokasi yang belum dibebaskan.
“Masih banyak bangunan yang belum dibebaskan. Nanti akan dibebaskan secara bertahap, tergantung hasil inventarisasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya pemilik bangunan yang menolak pembongkaran, Pemerintah Kota Jakarta Timur mempersilahkan warga menempuh jalur hukum. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasar peta bidang yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.
Menurutnya, sebagian besar lahan yang ditertibkan merupakan milik Perum Jasa Tirta. Sedangkan terhadap warga yang memiliki surat, Tim P2T sudah melakukan penggantian. "Sejak Selasa (19/9) lalu sudah kita bayarkan. Setelah kita beri waktu 2 pekan sekarang kita bongkar," kata Syofian yang ikut mendampingi Walikota.
Senada dengan Syofian, Camat Makasar, Ari Sonjaya mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana penertiban bangunan yang terkena proyek jalan tol Becakayu. Tahapan pemberitahuan hingga surat perintah bongkar sudah disampaikan kepada seluruh pemilik bangunan.
Diakui Ari, masih ada sejumlah pemilik bangunan yang mengaku memiliki hak atas lahan dan menolak pembongkaran. Padahal, berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan BPN Jakarta Timur, keberadaan bangunan mereka berdiri diatas lahan Perum Jasa Tirta.
"Pematangan lahan mulai dari Komplek AD sampai Pangkalan Jati ditargetkan selesai Oktober ini. Makanya terhadap warga yang merasa memiliki hak silahkan gugat ke pengadilan, kita akan menghormati proses hukum yang berlaku," tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)