Penindakan pelanggaran bagi warga yang tak menggunakan masker masih dilakukan dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di sepanjang kawasan Kawasan Banjir Kanal Timur (KBT) sisi utara Jalur Sepeda Raden Intan, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2020).
Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Duren Sawit, berhasil menjaring 10 pelanggar yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Mereka dikenakan sanksi tegas berupa hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan lagu Nasional serta menghapal Pancasila. Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, penindakan dan imbauan tegas kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan terus digencarkan selama berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi DKI Jakarta berlangsung.
"Kegiatan ini guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 3M sebagai langkah efektif mencegah penularan COVID-19," kata Jariman.
Dengan mengedepankan sanksi tegas berupa hukuman kerja sosial, menyanyikan lagu Nasional hingga denda administratif bagi pelanggar. Harapannya, ada efek jera bagi masyarakat, sehingga langkah itu dapat menekan angka kasus tingginya penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Jakarta.
Ia pun mengimbau agar kepatuhan protokol kesehatan 3M dapat terus diterapkan guna kepentingan kesehatan bersama. Untuk itu, kolaborasi masyarakat sangat diharapkan sebagai percepatan penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
"Marilah kita jalankan kepatuhan 3M hingga pandemi ini berakhir," pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit