Ratusan personil gabungan dari Satpol PP, unsur kepolisian dan TNI, dkerahkan untuk membongkar 22 bangunan yang berdiri di lahan milik PT Tribharata Sejati, Jl. Infantri Blok G, Komplek Kodam, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kamis (15/10). Namun setelah petugas sempat membongkar tiga bangunan yang salah satunya digunakan untuk bengkel, penertiban dihentikan karena para pemilik bangunan meminta negosiasi ulang.
Sebelum dilakukaan pembongkaran, sebanyak 382 personil gabungan melakukan apel yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol umar Faroq. Hadir pada apel ini, Camat Makasar Ari Sonjaya, Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah dan pejabat terkait lainnya.
Camat Makasar Ari Sanjaya mengatakan, penertiban bangunan terpaksa ditunda karena para pemilik bangunan meminta dilakukan negosiasi ulang. “Kita menunggu hasil negoisasi. Setelah itu jika tidak ditemukan bukti kepemilikan tanah yang sah, kita lakukan penertiban secepatnya,” ungkap Ari.
Sebelum melakukan penertiban pihak kecamatan sebenarnya sudah memberikan surat peringatan 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan. Para pemilik bangunan tambahnya, selama ini tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah, sehingga dilakukan penertiban bangunan di lahan tersebut.
“Tetapi saat dilapangan pemilik lahan dan oknum-oknum pembela pemilik lahan bersikeras untuk menunda penertiban pada hari ini,” ujar Ari.
Lahan yang disengketakan menurut Ari, sebenarnya sudah dimenangkan PT Tribharata di pengadilan sejak tahun 2005 lalu. Namun hingga saat ini, PT Tribharata sebagai pemilik lahan belum bisa menguasai haknya tersebut.
“Pemilik lahan belum bisa menguasai tanah tersebut akibat pihak yang saat ini menempati lahan tersebut menolak untuk pindah karena mereka bersikeras mempunyai IMB,” tutur Ari. (Jonathan/Kominfomas JT)