Wakil Walikota Pantau Pembongkaran Bangunan Liar Di Lahan TPU

Sebanyak tujuh bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Jl. Kebon Nanas, RT 015/RW 02 Kelurahan Cibesel, Kecamatan Jatinegara, ditertibkan petugas Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari kelurahan setempa, Senin (19/10). Jalannya penertiban yang dipantau langsung Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad tersebut berjalan lancar.

Sebanyak 35 petugas yang terdiri dari 15 anggota Satpol PP dan 20 petugas PPSU Kelurahan Cibesel, dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang ada di areal TPU.  Sebelum dibongkar, petugas  membantu warga memindahkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.

“Beberapa bangunan sudah dilakukan pembongkaran sendiri oleh pemiliknya,” kata Lurah Cibesel Ibrahim.

Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga yang menempati lahan TPU. “Sebelumnya telah dilakukan pendataan bangunan liar yang ada di lahan TPU dan disosialisasikan serta himbauan agar warga segera keluar karena telah melanggar aturan,” kata Camat Jatinegara Budi Setiawan.

Menurut Budi, baru tujuh bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan-bangunan lainnya yang ada di lahan TPU. “Jika masih ditemukan warga yang menempati bangunan di atas tanah TPU, kita akan segera lakukan pembongkaran,” ujarnya. (Jonathan/Kominfomas JT)