TPS Liar Di RW 04 Kelurahan Pinang Ranti Akan Ditutup

Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta akan menutup TPS liar yang ada di RT 008/RW 04 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. Namun sebelumnya, pemilik lahan seluas 5.000 meter persegi yang saat ini dijadikan TPS liar tersebut akan dipanggil karena telah menelantarkan tanah yang kemudian dijadikan pembuangan sampah oleh warga.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, pemilik tanah harus bertanggung jawab terhadap tanahnya yang saat ini dipenuhi sampah. Terlebih kondisi ini sudah berlangsung lama, lebih dari 20 tahun.

"Kalau didiamin atau dilakukan pembiaran yang terjadi adalah tanah tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan TPS liar," ungkap Isnawa Adji, di lokasi Selasa (20/10).

Isnawa yang didampingi Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Wahyu Pujiastuti, sudah menugasi Seksi Kebersihan Kecamatan Makasar untuk menempatkan pengawas dan melakukan pengaturan gerobak-gerobak sampah.

"Saya tugaskan Seksi Kebersihan Kecamatan, untuk pengaturan gerobak-gerobak sampah. Ditumpuk di satu titik, boleh di lahan, tapi dimonitor biar nggak dimanfaatkan oknum yang nunggu lahan dan warga tidak sembarangan membuang sampah," kata Isnawa.

Dalam peninjauannya, sebagian sampah telah diangkut menggunakan alat berat satu unit shovel dan satu truk sampah.  Menurut Isnawa, pihaknya akan melanjutkan proses pengangkutan sampah di lokasi tersebut setelah dilakukan pembahasan antara pemilik tanah dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

"Akan kita besihkan sampahnya, tapi pemiliknya harus dipanggil dulu. Kita menanyakan kenapa didiamin sampai jadi TPS liar," tukasnya. (Jonathan/ Kominfomas JT)