Sepanjang tahun 2015 ini, dari bulan Januari sampai pertengahan Oktober, tercatat sudah 115 bangunan yang ditertibkan oleh pihak Sudin Penataan Kota Jakarta Timur. Bangunan yang ditertibkan tersebut, sebagian dari 215 bangunan di wilayah Jakarta Timur yang kedapatan melanggar dan tanpa izin.
Jumlah bangunan yang terbanyak melangar izin, berada di Kecamatan Duren Sawit, yaitu 25 bangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 bangunan sudah ditertibkan. "Yang agak banyak itu di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Duren Sawit, total ada 25 bangunan, sudah sekitar 15-an bangunan yang ditertibkan, sisa 10 bangunan. Untuk Kecamatan Cakung sudah sekitar 10 yang ditertibkan dari total 20 bangunan. Lalu Kecamatan Kramatjati itu ada 25 bangunan, yang sudah ditertibkan 15 bangunan, sisanya 10 bangunan yang akan ditertibkannya," tutur Kepala Suku Dinas Penataan Kota, Samsul Iksan, Senin (26/10).
Dikatakan Samsul, total bangunan yang akan ditertibkan dengan jumlah 215 bangunan itu sesuai anggaran yang dialokasikan untuk tindakan penertiban. Lebih lanjut, selain dilakukan pembongkaran pihaknya juga menggelar yustisi.
"Kita sudah hampir 115-an bangunan yang sudah dibongkar. Selain pembongkaran bangunan, kita melakukan yustisi kepada pelaku pembangunan atau si pemilik bangunan. Dan kita akan adakan sidang pada tanggal 29 Oktober di pengadilan," katanya.
Sejak minggu lalu, sambungnya, sekitar 20 bangunan dari masing-masing kecamatan menyusul ditertibkan.
"Intinya dalam pembongkarakan itu mengacu Perda 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, untuk tindakan penertiban mengacu pada Pergub 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung," tukas Samsul. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)