Sebanyak 150 orang dari unsur pekerja dan pengusaha di Jakarta Timur mengikuti pembinaan hubungan industrial, di Ruang Serba Guna Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (27/10). Kegiatan yang diadakan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur ini, dibuka Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad.
Wakil Walikota sangat menyambut kegiatan ini karena memotivasi para pekerja dan pengusaha untuk terus melakukan produktivitas dan kreativitasnya dalam usahanya. “Hubungan industrial merupakan hubungan yang mesra, hubungan yang saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sehingga proses produksi dapat berjalan dengan baik,” kata Wakil Walikota.
Hubungan industrial menurut Husein, merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Dalam aplikasinya, pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha harus mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial di negara kita, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan pelaksananya,” papar Husein.
Dijelaskan Husien, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh merupakan para pelaku proses produksi yang sekaligus sebagai mitra yang bertanggung jawab dan mitra dalam berusaha dalam pembagian keuntungan.
“Saya berharap kiranya masing-masing pihak untuk dapat berperan sesuai dengan fungsinya dengan baik, sehingga dapat tercapai apa yang kita harapkan bersama yaitu memajukan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerjaan dan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Husein.
Wakil Walikota mengatakan, pentingnya hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, sehingga apabila terdapat perbedaan pemahaman harus dilakukan harmonisasi antara keduanya. “Pada dasarnya antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha mempunyai tujuan yang sama yaitu adanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan dalam pelaksanaan hubungan industrial,” tukasnya. (Puji/Kominfomas JT)