Akibat kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, sebanyak 10 mobil penjual buah-buahan yang parkir di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, ditertibkan aparat gabungan, Selasa malam (27/10). Penertiban yang dilakukan mulai pukul 19.00 tersebut, dipimpin Camat Ciracas Romi Sidharta.
Sebelum dilakukan penertiban, aparat gabungan yang berasal dari Satpol PP dan Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, mengadakan apel di halaman Kantor Kelurahan Rambutan. Tercatat ada 20 anggota Satpol PP dan 10 anggota Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur yang diterjunkan untuk menertibkan pedagang buah yang tiap harinya mangkal di sepanjang Jalan Raya bogor.
"Pedagang buah di Jalan Raya Bogor, khususnya depan Astra Honda Motor dekat Kelurahan Rambutan, mulai sore hari sudah membuat kemacetan, sehingga pihak Kelurahan melakukan penertiban pada hari ini," ungkap Romi.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak kelurahan setempat juga sudah melakukan sosialisasi ke para pedagang. Mereka diminta tidak berdagang dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan karena menimbulkan kemacetan.
“Sosialisasi dilakukan secara kekeluargaan dan dari hati kehati. Tetapi para pedagang tidak merespon dengan baik. Mereka beralasan mencari nafkah untuk keluarga tetapi mereka tidak tahu telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Romi.
Lurah Rambutan Untung Purwanto mengatakan, semua mobil yang terjaring dikenakan sanksi tilang dan akan menjalani proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Ini upaya kita untuk para pedagang jera dan tidak berjualan dipinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan dan membuat kemacetan,” tutur Untung.
Untuk mencegah para pedagang kembali lagi berjualan, pihak Satpol PP setempat akan menjaga di lokasi-lokasi yang rawan. “Kedepannya Satpol PP Kelurahan Rambutan akan melakukan penjagaan ditempat-tempat yang ramai dan sering digunakan jualan dipinggir jalan," tutup Untung. (Jonathan/Kominfomas JT)