Tak Pakai Masker, Pengendara Motor di Wilayah Gedong Disanksi Menyapu Jalan

Jajaran Satpol PP Kelurahan Gedong mendapati 4 pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker saat melintasi check point Jalan Raya Tengah RT 004/RW 08, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). Para pengendara pelanggar protokol kesehatan tersebut didapat dari kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK).

Komandan Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif, menyebutkan, dari keempat pelanggar tersebut, 3 orang tidak memabawa KTP atau identitas diri dan 1 orang membawa KIA (Kartu Identitas Anak).

“Semuanya memilih dikenakan sanksi membersihkan jalan selama 60 menit,” ungkap Syarif, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Syarif menjelaskan, meski hari libur atau hari Minggu, pihaknya tetap melaksanakan Operasi TIBMASK selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta berlangsung untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Ia berharap, kegiatan yang dilakukan jajarannya membuat warga semakin sadar mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami harapkan warga yang dikenakan sanksi menjadi efek jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari," tambahnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo