Melintas Tak Bermasker di Pertigaan Sate Kalisari Dapat Sanksi dari Petugas

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan petugas Puskesmas Kelurahan Kalisari mendisiplinkan warga lewat Operasi Tertib Masker (TIBMASK) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Dalam Operasi TIBMASK kali ini dilakukan di Jalan Raya Kalisari, Pertigaan Sate, RT 006/RW 02 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).

"Dalam kegiatan tersebut didapati 5 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, mereka memilih sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit," Kata Kasatpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dihubungi tim Kominfotik Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan petugas langsung menindak tegas pelanggar sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Karwadi berharap, masyarakat dapat patuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi warga. Kita terus harapkan agar kesadaran masyarakat akan kepatuhan protokol kesehatan dengan menggunakan masker di luar rumah terus meningkat, sehingga jumlah kasus COVID-19 dapat segera berakhir," tambahnya.  (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari