Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Timur akan menindak tegas pelanggar pada bidang industri pariwisata di wilayah Jakarta Timur yang membuat perayaan pergantian Malam Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Timur, Rus Suharto, mengatakan, pembatasan jam operasional restoran dan tempat usaha sampai jam 19.00 WIB. Ini dilakukan untuk mecegah penularan COVID-19 dan menekan angka kasus COVID-19.
Pembatasan jam operasional ini mengacu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.
“Peraturan ini berlaku dari mulai tanggal 25 Desember 2020 - 2 Januari 2021. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di saat libur panjang,” jelas Rus, saat ditemui Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Ia menjelaskan, selain tempat usaha restoran dan tempat usaha, industri pariwisata lain yang akan ditutup yaitu Taman Mini Indonesia Indah dan kawasan Banjir Kanal Timur (KBT), karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun.
“Nanti tim dari Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur bergabung dengan SKPD lainnya serta tim dari Dinas Parekraf DKI Jakarta melakukan peninjauan ke berbagai tempat yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Rus menegaskan, jika ditemukan pelanggaran di tempat-tempat yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan akan dilakukan pemberian sanksi tutup beroperasi selama 1x24 jam.
"Kami Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya. (VS)