Revitalisasi Jl. Tegalan, Rumah Makan Berusia 50 Tahun Akan Dibongkar

Pihak Kecamatan Matraman mengagendakan penertiban Rumah Makan Bundo Aji yang terletak di Jalan Tegalan RW 04 Kelurahan Palmeriam. Penertiban rumah makan berusia lebih dari 50 tahun itu karena akan dilaksanakannya revitalisasi jalan.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan penertiban Rumah Makan Bundo Aji merupakan kelanjutan dari penertiban 29 PKL di Jalan Tegalan.  "Setelah lapak PKL ditertibkan, jalan sudah di hotmix, tinggal satu bangunan rumah makan ini. Selama ini jalan cuma selebar 4-5 meter, nanti kalau sudah dibongkar bisa delapan meter, dengan begitu arus lalu lintas di Jalan Tegalan menjadi lancar," kata Hari, Kamis (28/10).

Dikatakan Hari, IMB rumah makan tersebut sudah dicabut oleh Dinas Penataan Kota, begitu juga Surat Penetapan Penunjukan Penghunian Penggunaan Perumahan (SP 5) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

Saat ini, sambungnya sudah dilayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik rumah makan. Ditargetkan dalam waktu dua minggu, rumah makan tersebut sudah dibongkar.

"Sudah diberikan surat pemberitahuan dari kecamatan, selama 7x24 jam. SP 1, 2 dan 3 oleh Satpol tingkat kota rentangnya seminggu, selanjutnya kita langsung bongkar. Itu tanah negara, sewaktu-waktu lokasi itu dipakai untuk fasilitas umum atau negara bersedia dibongkar, itu ada di klausul di perizinannya, di IMB sementaranya itu," tutup Hari. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)