Satpol PP Teribkan Lapak Pedagang Barang Bekas Di Jl. Jatinegara Timur

Lapak para pedagang barang bekas dan gerobak pemulung yang mangkal di Jl. Jatinegara Timur, RT 8 dan RT 10/RW 07 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara. Keberadaan lapak pedagang barang bekas telah menyebabkan kesemrawutan di kawasan jalan tersebut.

Terlebih lagi, para pedagang berjualan seharian penuh. Tidak hanya memakan bahu jalan, mereka menggelar dagangan hingga di taman yang ada di kawasan tersebut.

"Dari pagi ketemu pagi dijadikan tempat jualan. Menurut keterangan Ketua RT, pedagangnya bukan warga situ. Tidak hanya di taman, di badan jalan juga. Semenjak berjualan mereka juga membuat kumuh taman karena pedagang tidurnya di taman," kata Darwanto, Kasatgas Pol PP Kelurahan Rawa Bunga.

Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, pihaknya juga telah menghimbauan kepada para pedagang untuk berjualan dengan tertib dan tidak menggunakan fasilitas umum. Untuk Ke depannya, pengawasan di lokasi akan diintensifkan agar pedagang tak kembali berjualan di lokasi terlarang.

"Setiap kita mau ada kegiatan, kita komunikasikan dengan RT dan RW, untuk mengetahui asal para pedagang, dan  kebanyakan mereka pendatang. Saya mensosialisasikan bahwa di badan jalan bukan untuk berdagang. Kami tidak melarang orang dagang, jualan, mencari nafkah, hanya saja tempatnya tidak sesuai peruntukannya," ucap Agustina. (Jonathan/Kominfomas JT)