Akibat kerap menimbulkan kesemrawutan dan memicu parkir liar, sebanyak 20 lapak pedagang batu akik di sepanjang Jalan Bekasi Barat Raya hingga Jalan Bekasi Timur 3, Kelurahan Rawa Bunga, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (2/11). Agar para pedagang tidak kembali lagi berjualan, petugas Satpol PP dibantu dari Sudin perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur akan melakukan penjagaan di lokasi yang ditertibkan.
Penertiban sendiri dilakukan sebanyak 50 anggota Satpol PP dari kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan jatinegara. Untuk mengakut lapak para pedagang, dikerahkan tiga unit mobil opearsional dan dua truk Satpol PP.
"Keberadaan pedagang ini sudah dirapatkan hingga tingkat kota. Mereka berjualan menggunakan fasos fasum. Ada juga yang di pinggir Kali Baru," kata Camat Jatinegara, Budi Setiawan.
Saat ini lapak-lapak berdagang yang terdiri dari meja, tenda, dan terpal yang dijadikan alas diangkut ke kantor kecamatan, untuk kemudian dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung.
"Persoalannya, kita kan nggak bisa 24 jam menjaga, sementara mereka alasan perut, diminta diberi ruang sebentar. Tapi kami sudah sampaikan sebelumnya, agar tak menggunakan bahu jalan. Maka itu kami lakukan penertiban," kata Budi.
Mulai besok, sambungnya, akan dilakukan penjagaan di sekitar lokasi pasca penertiban oleh petugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. "Rencana kami akan lakukan pengawasan dan penjagaan dari Satpol PP dan petugas Dishub,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)