Penertiban terhadap 70 kios pedagang batu akik di kawasan Pasar Rawa Bening, Jalan Bekasi Barat I, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, dilanjutkan dengan melibatkan 150 petugas gabungan, Senin (9/11). Sehari sebelumnya, Minggu (8/11) sebanyak 61 kios pedagang batu akik sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Para petugas yang terlibat, berasal dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Bunga dan petugas kebersihan. Mereka membongkar terhadap bangunan sisa yang sudah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
"Kita kerahkan kurang lebih 110 petugas Satpol PP gabungan tingkat kota sampai kelurahan untuk membongkar bangunan secara manual. Sedangkan PPSU bantu mengangkut dan membersihkan hasil pembongkaran," kata Lurah Rawa Bening, Agustina.
Camat Jatinegara, Budi Setiawan, mengatakan 70 kios pedagang batu akik itu diketahui berjejer di atas saluran penghubung (PHB) dengan lebar dua meter dan panjang 800 meter.
Saat ini, sambung Budi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sudin Kebersihan dan Tata Air Jakarta Timur untuk menurunkan alat berat dalam rangka normalisasi saluran PHB. "Sudah diusulkan dan dikoordinasikan dengan sudin kebersihan, tata air, termasuk bina marga untuk dilakukan normalisasi saluran Phb dan revitalisasi jalan. Untuk salurannya lumayan dalam, satu setengah meter lebih," kata Budi.
Dalam penertiban itu, dikerahkan sebanyak lima truk kebersihan. Puing-puing hasil pembongkaran langsung dibawa ke TPST Bantar Gebang. (Jonathan/Kominfomas JT)