Lewat Langkah Persuasif, Lurah Susukan Relokasi PKL Sepatu

Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) yang sehari-harinya menjual sepatu di depan pool bus Mayasari, Jl. Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, akan direlokasi. Langkah ini diambil karena aktivitas PKL tersebut telah menimbulkan kemacetan lalu lintas yang dipicu parkir liar dari para calon pembeli.

Pihak Kelurahan Susukan sendiri telah mengambil langkah persuasif, dengan melakukan pendekatan kepada para pedagang. Mereka diminta agar berjualan dengan tertib dan tidak merebut hak para pejalan kaki serta menimbulkan kemacetan.

"Masalah ini sudah masuk Qlue. Selama masih bisa diajak bicara akan kita lakukan. Pendekatan persuasif yang dilakukan dengan cara saya bicara hati ke hati,” kata Lurah Susukan Diman, Kamis (12/11).

Menurutnya, upaya penataan PKL sepatu di Jalan Raya Bogor ini dilakukan pihak Kelurahan Susukan. “Cukup teman-teman dari tingkat kelurahan. Kita nggak ngelibatin kecamatan, kasihan kalau langsung digaruk," ujarnya.

Masalah ini sendiri telah menjadi perhatian Walikota Jakarta Timur. "Ini memang PR dari Pak Wali diantaranya mengatasi pedagang sepatu di pool Mayasari, Jalan Raya Bogor,” ujarnya.

Rencananya, para PKL akan direlokasi ke depan pool Mayasari Bakti di sisi sebelah kiri Jalan Raya Bogor ke arah Kramatjati. Selain itu, jam operasionalnya pun akan diubah agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki dan pengguna jalan.

"Jam dagang tidak boleh jam sibuk. Jam 21.00 sampai jam 23.00, setelahnya sudah lipat tikar,” jelas Diman.

Sebelum melakukan penataan dan pembinaan, para pedagang sepatu tersebut akan didata.”Dipastikan tidak ada semacam iuran yang dipungut kelurahan dan kecamatan," tandas Diman.

Dari 40 pedagang yang ada, menurut Diman ada  10 pedagang yang membandel. Mereka menolak untuk mendengarkan pengarahan dari pihak kelurahan Susukan. “Mereka ini penjual sepatu bekas. Sepuluh pedagang ini juga tidak lengkap identitasnya dan  kerap terlibat kucing-kucingan dengan petugas,” ujar Diman.

Dirinya pun mengultimatum para pedagang yang tetap membandel tersebut agar tidak berjualan lagi. “Kesepuluh pedagang tadi tidak diperbolehkan untuk berdagang di sekitar lokasi. Jika masih nekad akan dilakukan penertiban,” tegasnya. (Maman/Kominfomas JT)