70 Bangunan Liar Di Kelurahan Pisangan Timur Ditertibkan

Sebanyak 70 bangunan semi permanen yang terdiri dari kios pedagang kaki lima (PKL) dan hunian liar di RW 01, 06 dan 07 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, ditertibkan petugas Satpol PP. Pembongkaran dilakukan karena puluhan bangunan tersebut berdiri di atas saluran air.

Selain itu, tiga kamar mandi warga atau MCK liar juga ikut dibongkar karena menimbulkan kekumuhan. “Penertiban bangunan melibatkan petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Pisangan Timur, dibantu dengan warga setempat,” kata Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi, Selasa (17/11).

Hariadi mengatakan, para PKL diizinkan berdagang selama tidak di atas saluran air. Walaupun begitu, pihaknya juga memberlakukan jam berjualan.

"Memang PKL ada yang bertanya, jualan yang awalnya permanen boleh atau tidak terjadwal, saya sampaikan boleh berjualan tapi tidak permanen dan tidak di atas saluran," kata Hariadi.

Sebelumnya Lurah Pisangan Timur sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada penghuni bangunan dengan merangkul tokoh masyarakat termasuk RT, RW dan LMK. "Kita bersinergi dengan mereka sehingga saat penertiban tidak menemukan kendala," kata Hariadi. (Maman/Kominfomas JT)