Sekertaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur Junaidi, mengatakan, pemanfaatan aplikasi Qlue sebagai media pelaporan merupakan bentuk sosial kontrol dan pengawasan dari masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Camat, Lurah dan Sudin terkait pun wajib hukumnya untuk menindaklajuti laporan warga tersebut.
“Dengan adanya laporan yang masuk ke Qlue dari masyrakat, ini menandakan mereka sudah mulai peduli dengan lingkungan sekitarnya untuk itu kita selaku Pemerintah harus cepat merespon dan wajib hukumnya menindak lanjuti untuk membenahi apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat,” kata Sekko saat memimpin Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui Qlue, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (19/10).
Junaidi mengatakan, pelaporan dari masyarakat yang masuk ke Qlue dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu untuk tanda merah artinya kasus tersebut masih menunggu, warna kuning sedang dalam proses dan warna hijau berarti masalah di lapangan sudah diselesaikan.
Sejauh ini, para Lurah dan Camat di Jakarta Timur sudah bekerja dengan maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari cepatnya merespon hasil laporan Qlue dari masyarakat dan sudah banyak wilayah yang dibenahi berkat Qlue.
“Memang ada beberapa kasus atau laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Lurah dan Camat karena penyelesaian pengaduan tersebut ada yang merupakan kewenangan Sudin Teknis tertentu dimana Lurah dan Camat tidak bisa melakukannya tetapi penilaiannya ada di Lurah dan Camat,” ujarnya.
Junaidi, berharap, pihak Keluarahan maupun Kecamatan agar dapat bekerja dengan hati yang ikhlas, dan bagi wilayah kelurahan yang sudah bagus hasil kinerjanya agar tetap dipertahankan.
“Saya berharap masalah laporan Qlue masyarakat ini agar benar-benar diperhatikan dan direspon dengan baik, agar harapan dan cita-cita membangun Jakarta Timur semakin lebih baik, bersih, aman dan nyaman dapat terwujud dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan masyarakatnya,” tuturnya.
Narasumber UPT Jakarta Smart City, Dinas Kominfomas Provinsi DKI Jakarta, Wise Citra Dewi, mengatakan, masalah koordinasi yang harus melibatkan sudin teknis agar dibuat grup media sosial antara Lurah, Camat dan Sudin Teknis yang dimonitor langsung oleh Sekko agar laporan warga yang tidak bisa dilakukan oleh Lurah dan Camat dan harus diselesaikan oleh sudin teknis bisa langsung ditindaklanjuti.
“Kedepannya para sudin teknis ini agar mengumpulkan email dan akan dibuatkan Qlue juga sehingga apabila ada permasalahan yang tidak bisa dikerjakan oleh lurah dan camat namun bisa dilakukan oleh sudin teknis bisa langsung di tindak lanjuti,” ujar Wise. (Idham/Kominfomas JT)