Sebanyak 72 bangunan liar diatas saluran air dibongkar aparat Satpol PP Jakarta Timur, Senin (23/11). Bangunan yang dibongkar tersebut terdapat di Jalan Kebon Pala I, Jalan Kebon Pala II, Jalan Permata I dan Jalan Permata II, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.
Sebelum dilakukan pembongkaran, 200 petugas gabungan yang terlibat mengikuti apel yang di pimpin Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, di halaman parkir Bank BCA, Jl. Jatinegara Barat. Hadir pada kegiatan ini Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah, Camat Jatinegara Budi Setiawan dan Lurah Kampung Melayu Setiyawan.
Walikota mengatakan, pembongkaran ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilakukan sebelumnya. “Dari 72 bangunan, hari ini tinggal 27 bangunan lagi yang belum dibongkar,” kata Bambang.
Bangunan yang ditertibkan adalah bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air. Bangunan tersebut selam ini digunakan untuk berdagang di sepanjang Jalan Kebon Pala I dan Kebon Pala II, setrta Jalan permata I dan Permata II.
“Mayoritas bangunan yang dibongkar digunakan untuk berdagang,” ujarnya.
Alasan dilakukan penertiban, karena bangunan berada diatas saluran air. “Kita akan kembalikan saluran air pada fungsinya dan ini akan ditata oleh Dinas terkait,” kata Walikota.
Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. ”Sebelum melakukan penertiban kita sudah sosialisasi dengan pedagang terlebih dahulu, dan hari ini pantauan penertiban berjalan dengan kondusif,” tutur Bambang. (Jonathan/Kominfomas JT)