Pemkot Jaktim Gelar Operasi Yustisi Kebersihan

Puluhan orang terjaring Operasi Yusitisi Kebersihan yang digelar Pemkot Jakarta Timur dari tanggal 22-28 Desember 2014. Para pelanggar selanjutnya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/12).

Kasudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Timur, Drs. Apul Silalahi, M.Si, mengatakan, sidang pelaku pembuang sampah sembarangan ini merupakan hasil razia pada operasi yustisi kebersihan yang diinstruksikan langsung oleh Walikota Jakarta Timur di 10 Kecamatan. “Lokasi memang tidak ditetapkan titik mana yang akan dirazia.

Razia dilakukan secara acak diberbagai lokasi seperti di terminal jalan raya, depan rumah sakit dan dimana saja karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat umum,” ujar Apul, saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Apul mengatakan, operasi yustisi ini dimulai pada tanggal 22 sampai 28 Desember 2014 dan telah menjaring puluhan masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum dan langsung ditahan KTP nya untuk diambil dipersidangan setelah diberikan sanksi oleh hakim.

“Laporan yang sudah masuk dari 10 Kecamatan, telah terjaring 16 orang dari Kecamatan Pasar Rebo, 12 orang dari Kecamatan Cakung, dan 3 orang dari Kecamatan Cipayung, untuk Kecamatan lain akan secepatnya menyusul memberikan jumlah data masyaralat yang terjaring,” paparnya.

Menurutnya, bagi yang membuang sampah dari mobil, di jalan, trotoar, saluran air, ke sungai, dan mengacak-acak tempat pembuang sampah untuk mencari sampah akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Memang untuk tahun ini sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya memang sidang dilakukan di lokasi operasi yustisi, namun tahun 2014 sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan efek jera kepada mereka yang suka membuang sampah sembarangan,” tukas Apul.

Sementara itu, Sardi seorang pedagang ketoprak, mengatakan, dirinya tidak terima KTP nya diambil oleh petugas dengan alasan dirinya telah membuang sampah sembarangan di tempat dirinya berjualan ketoprak.

“Saya tidak merasa membuang sampah sembarangan tetapi KTP saya diambil, kalau memang saya membuang sampah sembarangan ditempat saya berjualan pasti dagangan saya tidak laku karena kotor. Selama ini saya tidak pernah buang sampah sembarangan, apalagi saya Tanya bukti saya membuang sampah sembarangan kepada petugas tidak bisa memberikan buktinya,” ujar Sardi.(Idham/Kominfomas JT)