Class Action Warga, Hambat Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat melakukan pembebasan lahan yang akan dijadikan proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan class action warga RW 04 Bidaracina.

"Komisi V DPR RI men-support anggaran cukup besar. Namun, kendalanya DKI tidak bisa membebaskan lahan dengan cepat. Jika tidak ada kepastian waktu pembebaan lahan maka Kemenpupera tidak bisa menargetkan pembangunan sodetan Ciliwung-KBT," ujar Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota Komisi V DPR RI saat kunjungan kerja ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Selasa (1/12).

Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, jika class action selesai pihaknya memastikan pembebasan lahan selesai dalam satu pekan setelahnya. “Di Bidaracina ada 3 RW yang terkena sodetan yakni RW 04, 05 dan 14. Untuk RW 05 dan 14 tidak ada masalah, bahkan 134 bangunan di wilayah itu sudah diratakan dengan tanah dan penghuninya sudah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan,” ujar Bambang.

Di Kelurahan Bidaracina terdapat empat kepemilikan lahan seluas sekitar satu hektare, sesuai surat yang legal. Masing-masing adalah milik Pemprov DKI, PT Jiwasraya, PT Pertamina dan warga atas nama Hengky. (Jonathan/Komimfomas JT)