119 Pemilik Bangunan Bermasalah Di Jaktim Diseret Ke Pengadilan

Periode Januari sampai 18 November 2015, denda senilai Rp 246 juta lebih terkumpul dari 119 pemilik bangunan bermasalah yang diseret Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur ke sidang yustisi di Pengadilan Negeri setempat. Peruntukan bangunan-bangunan tersebut dianggap melanggar Perda 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

"Itu adalah bangunan-bangunan yang belum kita bongkar, karena sedang dalam proses izin. Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin, tapi kita tetap berikan tindakan penertiban berupa yustisi," kata Kepala Seksi Penetiban, Suku Dinas Penataan Kota, Jumat (4/12)

Dikatakan Isbiono, dalam persidangan, para pemilik bangunan dikenakan sanksi denda tergantung dari pelanggarannya. Merunut Perda 7 Tahun 2010, maksimal denda adalah Rp 50 juta, namun dikarenakan jenis bangunan adalah rumah tinggal maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita mengacu kepada yang terendah kisaran 1-5 juta. Totalnya 246.095.000. Yang menentukan dendanya atau mengetok palu adalah hakim," tandas Isbiono. (Puji/Kominfomas JT)