Sebanyak 40 petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan mereka di sisi utara Kanal Banjir Timur (KBT), Kecamatan Duren Sawit, Kamis (10/12).Dalam penertiban ini, petugas berhasil menyita sebanyak 7 KTP pedagang, lapak dan barang dagangan PKL seperti terpal, tikar, alas dagangan, termos air, termasuk minuman dalam kemasan.
KTP dan barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Kecamatan Duren Sawit. "KBT sisi utara ini akan kita sterilkan dari pedagang dengan terus dilakukan penertiban. Pola penertiban tetap dilakukan dengan pola mengacak waktu dan hari, sehingga pedagang tidak tahu kapan akan dilakukan penertiban," ucap Santoso, Kasatgas Pol PP Kecamatan Duren Sawit.
Dikatakan Santoso, untuk pedagang yang baru pertama kali terjaring masih diperbolehkan mengambil barang dagangannya dengan catatan membuat surat pernyataan di atas materai. Agar pedagang jera, sambungnya, petugas Satpol PP justru akan mengintensifkan pengawasan, dan tentunya bakal melakukan penertiban secara tiba-tiba.
Pasalnya, selama ini keberadaan PKL di KBT kerap memacetkan jalan dan menyebabkan sampah menumpuk. "Kami akan adu kuat dengan para pedagang. Mereka berdagang akan kita tertibkan, kita sita KTP, alat perlengkapan berdagang dan barang dagangan mereka," tandas Santoso. (Jonathan/Kominfomas JT)