Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur, Bayu Sari Hastuti mengaku, pihaknya kewalahan mengawasi tempat penampungan dan pemotongan ayam yang ada karena keterbatasan SDM atau petugas. Hal itu disampaikan Bayu menyusul digerebeknya dua rumah potong ayam ilegal yang biasa menjual ayam tiren (mati kemarin) di Jalan Rawa Sumur Barat, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Cakung oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/12).
"Penampungan ayam itu banyak sekali, ada 74 tempat penampungan ayam dan 861 tempat pemotongan ayam legal yang terdata di Sudin KPKP. Nah kita mengawasi yang itu, selain itu tenaga kita kurang. Yang di Cakung itu memang ilegal, lokasinya ilegal, pemotongnya juga nggak terdata di KPKP," ungkap Bayu.
Lebih lagi, pihaknya tak mendapat laporan dari lurah dan camat setempat terkait keberadaan rumah potong ayam ilegal itu. "Lurahnya nggak tau, pak camat juga nggak tau, mereka nggak koordinasi dengan kita," aku Bayu.
Dikatakan Bayu, di tubuh Sudin KPKP dulu terdapat Seksi Pengawasan dan Pengendalian, namun sudah disatukan dengan Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Kami juga bagi-bagi tugas mana yang diduluin, sedangkan kita petugas kurang, nggak banyak SDM nya, sehingga memang kewalahan. Karena kita mengawasi hewan seperti ayam, sapi, anjing, kera," tutur Bayu.
Bersamaan dengan penggerebakan rumah potong ayam tersebut, pihaknya langsung melakukan desinfektan atau pembasmian hama penyakit dengan menyemprotkan bahan kimia destan di lokasi. (Jonathan/Kominfomas JT)