Profil Kecamatan Ciracas

Peta Hindia-Belanda dari tahun 1815 tidak mengindikasikan adanya sungai atau spruijt – sungai kecil yang bermuara di rawa-rawa – di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dalam peta Jakarta modern, yang ada adalah sungai, atau mungkin kali, Cipinang Timur. Masih perlu pembuktian bahwa Ciracas yang dimaksud penduduk masa lalu adalah Sungai atau Kali Cipinang Timur.

Jika sejenak melihat publikasi ilmiah pakar botani Jerman-Belanda Carl Ludwig Blume, Tjiratjas – dalam tulisan itu digunakan kata Tjiradjas -- mengacu pada sumur air mineral di Cipanas dan Karawang. Dalam publikasi ilmiah lain, yang secara khusus membahas sumur air panas di Karawang, Blume menggunakan judul; Beschrijving der minerale bronnen, welkenabij Tjiratjas in de Residentie Krawang worden gevonden.

Blume seolah mengoreksi kesalahan atas penulisan kata Tjiratjas yang disebut masyarakat setempat. Di wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu Purwakarta, pemandian air panas disebut Ciracas. Bahkan kata Ciracas menjadi nama desa tempat pemandian air panas itu. Namun, tidak ada informasi dari masa lalu tentang adanya sumber air mineral atau air panas di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Cerita tutur penduduk dari masa lalu, yang mungkin terwariskan ke generasi masa kini, tidak menyebut adanya kolam pemandian air panas atau mata air belerang yang mendekatkan wilayah itu pada nama Ciracas.

Spekulasi yang kemungkinan mendekati adalah, jika mengacu pada perpindahan penduduk dari kawasan Preanger ke Ommelanden, Ciracas adalah nama yang dibawa penduduk dari Cipanas -- atau mungkin Purwakarta dan Karawang – dan digunakan sebagai nama permukiman baru mereka.
Tidak sulit menemukan bukti ini. Duren Sawit, misalnya, adalah nama pedukuhan di afdeeling Tegal era VOC. Penduduk Duren Sawit awal diperkirakan datang dari tempat ini. Informasi lain menyebutkan ada pula nama Desa Doerensawit di Pati, kota di pesisir pantai utara Jawa Tengah. Atau, yang terkenal adalah Manggarai, yang merupakan permukiman orang-orang asal Kabupaten Manggarai di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Kampung di Tanah Partikelir
Dalam Geographische Caart van de Stad en Ommelanden to Mede van het voormalige Regentschap Bitenzorg 1815 nama Ciracas belum ada. Tanah partikelir Tandjong Oost seolah masih hamparan belantara tanpa kampung. Nama Tjiratjas, tertulis demikian, muncul dalam Topogrphische Kaart der Residentie Batavia 1866 sebagai salah satu kampung di tanah partikelir Tandjong Oost.

Tjiratjas, atau Ciracas, saat itu merupakan satu kampung besar dengan permukiman kecil yang terpisah persawahan di sekelilingnya. Ciracas terletak di Spruijt Cipinang, yang memungkinkan penduduknya memiliki aktivitas bergerak dari satu ke lain kampung di sepanjang sungai. Seperti pemukim di
tanah partikelir lainnya, penduduk Ciracas relatif hanya punya satu mata pencaharian, yaitu bertani; di lahan sendiri atau di tanah tuan tanah. Jika melihat dua peta di atas, permukiman Ciracas kemungkinan terbentuk pada paruh kedua abad ke-18. Kemungkinan lain, Ciracas kali pertama merupakan permukiman Tjiratjas, atau Ciracas, saat itu merupakan satu kampung besar dengan permukiman kecil, dengan beberapa keluarga, di abad ke-17. Saat itu VOC relatif membiarkan pendatang dari luar bermukim dan bercocok tanam dengan syarat tidak mengganggu ketentraman Ommelanden.


Jumlah penduduk di permukiman tanah partikelir biasanya berfluktuasi. Di era industri gula Ommelanden, misalnya, pekerja suikermolen – terutama orang Sunda dan Jawa – kembali ke tempat asal mereka ketika musim panen tebu berakhir. Ada pula yang menetap dan melanjutkan hidup di tanah partikelir sebagai petani di persawahan atau penggembala. Penghuni Ciracas relatif berfluktuasi. Ini terlihat dalam Batavia em Omstreken 1925, peta yang dibuat berdasarkan laporan kependudukan di sekujur Ommelanden. Keterangan di bawah peta menunjukan Tjiratjas adalah permukiman jarang penduduk. Tidak ada penjelasan berapa penduduk Ciracas saat itu, karena Bevokingstatiestiek van Java 1870 hanya mencatat jumlah orang di seluruh kampung di tanah parikelir.


Sebagai gambaran, tanah partikelir Tandjong Oost tahun 1870 memiliki 30 kampung dengan jumlah penduduk 6.456 jiwa.Terdiri dari 303 Tionghoa, dan lima kulit putih. Lainnya,sebanyak 6.144 jiwa adalah pribumi5. Namun dalam perhitungan penduduk berikutnya, jumlah penduduk Tandjong Oost tidak diketahui. Landheer Tandjong Oost, yang juga pemilik tanah partikelir lain; Tjondet of Landlust, Rombot, dan Klappadoewa, mengakumulasi seluruh jumlah penduduk di tanahnya. Situasi berubah di sepanjang paruh kedua abad ke-20. Tjiratjas terpecah menjadi dua permukiman, yaitu Tjiratjas 1 dan 2. Ini mengindikasikan terjadi pemecahan permukiman untuk memperluas penyebaran penduduk di tanah partikelir. Artinya, pemukim Tjiratjas bertambah dan harus disebar ke tanah-tanah yang masih kosong dan dekat dengan persawahan yang digarap tuan tanah.

Ciracas yang kita kenal saat ini bukan lagi kampung kecil, tapi kecamatan yang membawahi sejumlah nama besar tanah
partikelir di masa lalu. Salah satunya Tjiboeboer, atau Cibubur.

Terletak di Jl. Penganten Ali No. 9, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta - Kode Pos 13740

Batas Wilayah

Utara : Jl. Raya Pondok Gede & Jl. Outer Ring Road (Kecamatan Kramat Jati)

Barat : Kali Cipinang & Kali Baru (Kecamatan Pasar Rebo)

Selatan : Jl. Pusdika Cibubur & Jl. Habibi ( Kecamatan Cimanggis - Kota Depok )

Timur : Jalan Tol Jagorawi ( Kecamatan Cipayung)

 

Kondisi Wilayah

Kecamatan Ciracas memiliki 49 Rukun Warga dan 594 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 1.608.91 Ha.

  • Gelanggang Olahraga Ciracas

No Jenis Penghargaan Uraian Tanggal Tingkat
1 Piagam Kecamatan dengan nilai IKM Tertinggi Ketiga Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 29 November 2022 Kota Administrasi Jakarta Timur
2 Piagam Partisipasinya dalam Mensukseskan Penggalangan Donasi Kemanusiaan PMI Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2022 11 Oktober 2022 Kota Administrasi Jakarta Timur
3 Piagam Kategori Kecamatan sebagai Badan Publik Informatif  Desember 2023 Provinsi DKI Jakarta
4 Piagam Lomba Kampung Bersih RW 07 Kelurahan Susukan 16 Mei 2023 Provinsi DKI Jakarta 
5 Piagam Partisipasinya dalam Mensukseskan Pelaksanaan Penggalangan Donasi Kemanusiaan melalui Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023 21 Desember 2023 Kota Administrasi Jakarta Timur

 

Jam Operasional 07.30 - 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telepon Kantor
QR Code

Perangkat Kecamatan Ciracas

foto-camat

Yus Wil Rasid, S.Sos, M.Si

231006-114715.png

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
  2. Fungsi Kecamatan terdiri dari
    a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
    h. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
    i. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
    j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
    k. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PPID

Judul Tahun Organisasi File
Data Jumlah Pegawai 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Laporan KIB 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2022 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Perjanjian Kinerja Tahun 2022 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Rencana Umum Pengadaan 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Musrenbang Tingkat Kecamatan 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Laporan Tahunan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Tahun 2022 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Surat Keputusan tentang Pembentukan PPID 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Laporan Keuangan 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Sumur Resapan Dalam 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Bank Sampah 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Lokasi Binaan (Lokbin) 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Kondisi Bangunan Kantor Camat dan Rumah Dinas Camat 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data PAUD 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Sarana Pendidikan 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Sarana Kesehatan Pemerintah 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Realisasi Pencapaian ZIS 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Sarana Ibadah 2022 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data SKKT (Sasana Krida Karang Taruna) 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Posyandu 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data Dasawisma 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Jumlah Kader Jumantik 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Data RPTRA 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
Jumlah Kasus DBD di Wilayah Kecamatan Ciracas 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
SOP Permohonan Informasi Publik 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
SOP Pendokumentasian Informasi Publik 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP dan DIK 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini
SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik 2023 Kecamatan Ciracas unduh disini