Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Ciracas sesuai dengan Surat Keputusan Camat Ciracas Nomor e-0006 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Ciracas Tahun 2024 yaitu sebagai berikut
memberikan layanan informasi kepada publik;
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
membuat laporan pelayanan informasi; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.