Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Ciracas sesuai dengan Surat Keputusan Camat Ciracas Nomor e-0006 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Ciracas Tahun 2024 yaitu sebagai berikut

  • memberikan layanan informasi kepada publik;

  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

  • membuat laporan pelayanan informasi; dan

  • melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.