Tugas dan Fungsi Kecamatan Ciracas

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
  2. Fungsi Kecamatan terdiri dari
    a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
    b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
    h. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
    i. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
    j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
    k. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.