Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Balekambang

TUGAS DAN FUNGSI PPID
 

Tugas dan Fungsi PPID berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kelurahan Balekambang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Balekambang. Adapun Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut  :

Tugas :
1. memberikan layanan informasi kepada publik;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.



Fungsi :
1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan         kerjanya;

2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.