Kelurahan Balekambang merupakan salah satu kelurahan yang berada di Wilayah Kecamatan Kramat Jati dan terletak disebelah barat Wilayah Kecamatan Kramat Jati.
Luas Wilayah Kelurahan Balekambang 164,4 ha, terbagi habis menjadi 5 RW dan 53 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Buluh, berbatasan dengan Kelurahan Cililitan.
Sebelah Timur: Jalan Raya Condet, berbatasan dengan Kel. Batuampar dan Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo.
Sebelah Selatan: Wilayah Kelurahan Gedong Kecamatan Psr Rebo
Sebelah Barat: Sungai Ciliwung, Wilayah Jakarta Selatan.
Sedangkan Status tanah terdiri dari:
Tanah Negara 22,75%
Tanah Milik Adat 70,08%
Tanah Wakaf 7,16%.
Dengan peruntukan Tanah sebagai berikut:
Perumahan 100,47 Ha
Pendidikan dan Peribadatan 6,70 Ha
Perkantoran 7,53 Ha
Fasilitas Umum/Balai Rakyat 16,75 Ha
Pemakaman 0,72 Ha
Kebun dan lain-lain 35,28 Ha
Keadaan tanah disepanjang tepi Barat Wilayah Kelurahan Balekambang berbentuk tebing dengan kemiringan antara 15 s.d 30 derajat sebagai adanya akibat sungai Ciliwung yang melintas wilayah Kelurahan Balekambang dan lokasi ini umumnya ditumbuhi pohon buah-buahan seperti salak, dukuh, melinjo, kecapi dan lainnya, sehingga pada tahun 1975 Kelurahan Balekambang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Buah-buahan Khas Jakarta (Betawi) di Condet yang pengawasan dan pembinaanya dilaksanakan oleh Pemerintah DKI Jakarta,
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor. D.1-7903/A/30/1975, tertanggal 18 Desember 1975 tentang “Penetapan Kelurahan Batuampar, Kelurahan Balekambang dan Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati Wilayah Jakarta Timur, sebagai daerah Buah-buahan”.