Tugas dan Fungsi Kelurahan Balekambang
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran Tambahan Halaman 33, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.