Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Balimester
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
f. membuat rencana kerja tahunan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : Rachmawati
RW 02 : Meiling
RW 03 : Sefty
RW 04 : Kiki
RW 05 : Yeti
RW 06 : Nova
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
f. membuat rencana kerja tahunan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : Rachmawati
RW 02 : Meiling
RW 03 : Sefty
RW 04 : Kiki
RW 05 : Yeti
RW 06 : Nova