Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Balimester

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
f. membuat rencana kerja tahunan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

Anggota LMK Periode 2021-2024

RW 01 : Rachmawati

RW 02 : Meiling

RW 03 : Sefty

RW 04 : Kiki

RW 05 : Yeti

RW 06 : Nova