Tugas dan Fungsi Kelurahan Bambu Apus

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Bambu Apus

Gambar Kelurahan
   
   

 Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

 (Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

Tanggung Jawab PPID :

a.    Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 b.   Melakukan pengumpulan/ pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD  untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

 Tugas dan Fungsi PPID :

 a.    Memberikan layanan informasi kepada publik;

 b.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

 c.    Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

 d.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

 e.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

 f.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

 g.    Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

 h.   Membuat laporan pelayanan informasi; dan

 i.     Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.

 Wewenang PPID :

a.    Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;

b.   Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

 c.    Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

 d.   Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan; dan

 e.    Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.