Tugas dan Fungsi Kelurahan Bambu Apus
Tugas dan Fungsi Kelurahan :
- Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.
- Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
- Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.