Tugas dan Fungsi Kelurahan Bambu Apus

Tugas dan Fungsi Kelurahan :

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.
  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
    1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
    3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
    4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
    5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
    6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
    7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
    8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
    9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
    1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
    2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
    3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
    4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
    5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
    6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
    7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
    8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.