apartment Profil Kelurahan Bambu Apus

Terletak di Jl.Miniatur III RT 012 RW 03 Kel.Bambu Apus

Batas Wilayah

Utara: Kelurahan Lubang Buaya
Timur: Kelurahan Setu
Selatan: Kelurahan Cipayung
Barat: Kelurahan Ceger

Kondisi Wilayah

Kelurahan Bambu Apus memiliki 5 (lima) Rukun Warga dan 65 (enam puluh lima) Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 316,52 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 34.260 jiwa. Ada sebanyak 10.959 Kartu Keluarga. Data Bulan Desember 2023

  • RPTRA Gebang Sari
  • RPTRA Bambu Petung
  • Taman PPA
  • Taman Kasia
  • Taman Bakun
  • Taman Mandor Hasan

  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen

Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB

Call Center

groups Perangkat Kelurahan Bambu Apus

foto-lurah

Noviant Wijanarko, ST, MM

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi Kelurahan :

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.
  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
    1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
    3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
    4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
    5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
    6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
    7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
    8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
    9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
    1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
    2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
    3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
    4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
    5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
    6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
    7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
    8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

shield_person PPID

Daftar Informasi Publik

Judul Tahun Organisasi File