Profil Kelurahan Bambu Apus
Terletak di Jl.Miniatur III RT 012 RW 03 Kel.Bambu Apus
Batas Wilayah
Utara: Kelurahan Lubang Buaya
Timur: Kelurahan Setu
Selatan: Kelurahan Cipayung
Barat: Kelurahan Ceger
Kondisi Wilayah
Kelurahan Bambu Apus memiliki 5 (lima) Rukun Warga dan 65 (enam puluh lima) Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 316,52 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 34.260 jiwa. Ada sebanyak 10.959 Kartu Keluarga. Data Bulan Desember 2023
- RPTRA Gebang Sari
- RPTRA Bambu Petung
- Taman PPA
- Taman Kasia
- Taman Bakun
- Taman Mandor Hasan
- Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
- Pencatatan Biodata Penduduk WNI
- Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
- Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
- Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
- Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
- Pelayanan perekaman KTP-el baru
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
- Pencatatan kelahiran dan kematian
- Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
- Pendataan penduduk Non Permanen
Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB
- Instagram: @kelurahan_Bambu Apus
- Email: kelurahanbambuapus@gmail.com
- Facebook : Bambu Apus
Perangkat Kelurahan Bambu Apus
Noviant Wijanarko, ST, MM
Tugas dan Fungsi Kelurahan :
- Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.
- Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
- Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
PPID
Permohonan Informasi Perorangan
Untuk pemohon dari perorangan.
Permohonan Informasi Organisasi
Untuk pemohon yang berasal dari organisasi/instansi.
Pengajuan Keberatan Informasi
Daftar Informasi Publik
Judul | Tahun | Organisasi | File |
---|
Dropdown 1
Ini adalah konten Dropdown 1.
Dropdown 2
Ini adalah konten Dropdown 2.
Dropdown 3
Ini adalah konten Dropdown 3.